TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin meminta pedagang kaki lima (PKL) tidak takut melaporkan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Pasar Lama.
"Silakan lapor saja ke kita. Masyarakat, pedagang, enggak usah takut melaporkan," ujar Komarudin, saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Kerap Ditarik Pungli oleh Preman
Dia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari pedagan atau masyarakat. Terlebih jika pungli dilakukan dengan ancaman.
"Kita siap menerima laporan dari masyarakat kalau memang ada indikasi ancaman, premanisme," ucapnya.
"Kemarin kan ada yang bilang, katanya di Pasar Lama ada yang mengancam, kalau enggak (bayar pungli). Masyarakat buat laporan siapa pelakunya, oknumnya, biar kita ambil," tutur dia.
Sebelumnya, praktik pungli di kawasan kuliner Pasar Lama diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Kemarin kan dapat laporan dari masyarakat, kaitan pungli (di Kawasan Wisata Pasar Lama)," ujar Arief, Kamis.
Baca juga: Pungli di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang, PKL Diminta Rp 5.000 Tiap Malam Minggu
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk menangani praktik pungli di Kawasan Wisata Pasar Lama.
Sebagai bentuk rencana jangka panjang agar tak lagi terjadi praktik pungli, Pemkot Tangerang hendak membuat regulasi khusus.
Regulasi tersebut akan mengatur soal retribusi para PKL yang berjualan di sana.
Politisi Partai Demokrat itu berharap tidak ada lagi praktik pungli yang membebani para pedagang setelah adanya aturan soal retribusi.
Pungli oleh preman
Sejumlah PKL di kawasan kuliner Pasar Lama mengakui praktik pungli kerap terjadi.
Salah satu PKL berinisial C mengatakan, tukang parkir dan preman di lokasi tersebut meminta uang pungutan antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per hari.
Menurut dia, para preman biasanya menarik pungutan sekitar pukul 18.00 WIB.