JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian meminta pengendara mobil yang menjadi korban pemerasan dengan modus pura-pura tertabrak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk membuat laporan.
Peristiwa percobaan pemerasan itu berlangsung di depan Plaza PP, Pasar Rebo, pada Rabu (26/1/2022).
Kepolisian sudah menangkap AF (46), tersangka pemerasan, di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/1/2022).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, hingga saat ini, pengendara mobil korban pemerasan AF belum membuat laporan.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Tertabrak Disebut Bertindak Seorang Diri
Dia berharap agar pengendara itu membuat laporan untuk memberikan keterangan terkait aksi pemerasan itu.
"Sampai sekarang, korban belum lapor. Kami harapkan kalau memang melihat ini, silakan untuk melapor," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu.
"(Korban) silakan datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk mengklarifikasi dan memberikan laporan, sehingga lebih clear," sambung Budi.
Meski korban belum menerima laporan, lanjut Budi, polisi memutuskan untuk menangkap AF. Polisi khawatir AF bakal melarikan diri.
Dia menyebut, berdasarkan video yang diduga AF memerasa korbannya viral si media sosial, kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, kepolisian menetapkan AF sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Berdasarkan video yang ada kami proaktif langsung bergerak tanpa ada laporan," ucap Budi.
"Apapun itu, sudah ada alat bukti lain, sudah ada saksi yang melihat (AF) ketok-ketok kaca dan melakukan pembicaraan pemerasan," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan AF bermula saat kepolisian memeriksa sejumlah saksi di depan Plaza PP.
Usai memeriksa sejumlah saksi, kepolisian mengetahui bahwa AF sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.
Baca juga: Pria Pura-pura Tertabrak Manfaatkan Bekas Luka untuk Peras Calon Korban
Berdasarkan informasi yang dimiliki, lanjut Budi, pihaknya menangkap AF di Pancoran Mas pada Minggu.
Hasil pemeriksaan, AF mengaku pura-pura tertabrak dan meminta duit ke pengendara Avanza lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat di RSKO.
AF lantas disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP.
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.