Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Dipecat, Seorang Pria di Senen Bacok Karyawan HRD di Kantornya

Kompas.com - 02/02/2022, 09:56 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria di Senen Jakarta Pusat membacok mantan rekan kerjanya karena sakit hati usai dipecat,

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Komisaris Polisi (Kompol) Ari Susanto mengatakan, pelaku berinisial AO membacok korban berinisial B karena dendam pribadi.

"Korban itu jabatannya Human Resource Development (HRD). Kalau pengakuan pelaku dia itu kerja sudah lama tapi kenapa dipecat," ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Disetubuhi Tukang Siomay Berujung Trauma Bertemu Lelaki

Dalam melakukan aksinya, AO tidak sendirian. Dia meminta bantuan kawannya berinisial RI.

AO memang telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya dengan mengamati jam pulang kerja korban.

"Dia sudah menunggu, ketika korban keluar langsung dibacok. Yang melakukan pembacokan AO, terus RI berada di motor dengan menyaksikan peristiwa tersebut," ungkap Ari.

Sebelumnya, seorang karyawan Rumah Sakit Carolus Salemba Jakarta Pusat menjadi korban pembacokan oleh mantan rekan kerjanya sendiri berinisial AO pada Sabtu, 29 Januari 2022

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen telah menangkap kedua pelaku AO dan RI di dua lokasi yang berbeda.

Baca juga: Gudang Minyak Goreng di Ciracas Hangus Terbakar

Kompol Ari Susanto mengatakan berhasil membekuk pelaku AO di Klender, Jakarta Timur dan menangkap RI di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tangkap keduanya baik itu yang membacok dan kawannya yang bawa motor. Kita tangkap tidak jauh dari rumah pelaku," terang Ari.

Polsek Senen mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, motor yang dikendarai dan baju berlumuran darah.

Kompol Ari Susanto menambahkan bahwa kedua pelaku dalam melakukan aksi pembacokan tidak ada indikasi akibat terpengaruh narkotika.

"Kita tes urinenya, kedua pelaku negatif dari narkoba. Ini motif dendam karena di pecat," tutur dia.

Baca juga: Setelah Pungli di Pasar Lama Tangerang Diungkap, Penataan Ulang hingga Retribusi

Akibat aksi yang dijalankan, AO dan RI dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com