Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Kerap Ditunda, Penggugat: Kami Merasa Terzalimi

Kompas.com - 03/02/2022, 15:08 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur atas kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel, merasa kecewa lantaran agenda sidang perdata kerap ditunda.

Sidang kasus wanprestasi yang menjerat ustaz kondang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Pada Kamis (3/2/2022) ini, sidang keempat kasus wanprestasi itu harus kembali ditunda hingga 24 Februari 2022.

Sidang ketiga yang berlangsung pada 25 Januari 2022 juga ditunda.

"Ada rasa kecewa. Kami mengikuti prosedur dalam hal masalah perdata untuk gugatan gitu," papar Ichwan, dalam rekaman suara, Kamis.

Baca juga: Lagi-lagi, Sidang Wanprestasi Dana Investasi Hotel Yusuf Mansur Ditunda

Dia mengaku tidak ingin sidang perdata ini berjalan lamban.

Menurut Ichwan, penundaan sidang yang kerap terjadi ini justru merugikan tim sekaligus klien-kliennya, dari segi waktu hingga tenaga.

"Kami sebagai orang yang dirugikan dengan proses yang terlalu lama seperti ini. Kan makin makan waktu, makan pikiran, justru merugikan," urainya.

"Jadi, kami merasa lebih terzalimi, sedangkan kami dari awal inginnya ada iktikad baik (dari pihak tergugat)," sambung Ichwan.

Diberitakan sebelumnya, ketua majelis hakim PN Tangerang Fathul Mujid menunda sidang yang beragendakan proses mediasi itu.

"Mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022," ujar Fathul dalam rekaman suara, Kamis.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Nihil Kehadiran Sang Ustaz dan Ditunda sampai 3 Februari

Fathul menunda agenda mediasi karena menunggu pemanggilan terhadap tergugat III, yakni Jody Broto Suseno.

Pemanggilan dilakukan melalui PN Sleman karena Jody berada di Sleman, Yogyakarta.

"(Ditunda karena) memanggil tergugat III sesuai dengan wilayah hukumnya PN Sleman, akan kita lakukan pemanggilan melalui PN Sleman," sebut Fathul.

Berlangsung sudah 4 kali

Sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini sudah berlangsung selama empat kali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com