Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Kerap Ditunda, Penggugat: Kami Merasa Terzalimi

Kompas.com - 03/02/2022, 15:08 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur atas kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel, merasa kecewa lantaran agenda sidang perdata kerap ditunda.

Sidang kasus wanprestasi yang menjerat ustaz kondang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Pada Kamis (3/2/2022) ini, sidang keempat kasus wanprestasi itu harus kembali ditunda hingga 24 Februari 2022.

Sidang ketiga yang berlangsung pada 25 Januari 2022 juga ditunda.

"Ada rasa kecewa. Kami mengikuti prosedur dalam hal masalah perdata untuk gugatan gitu," papar Ichwan, dalam rekaman suara, Kamis.

Baca juga: Lagi-lagi, Sidang Wanprestasi Dana Investasi Hotel Yusuf Mansur Ditunda

Dia mengaku tidak ingin sidang perdata ini berjalan lamban.

Menurut Ichwan, penundaan sidang yang kerap terjadi ini justru merugikan tim sekaligus klien-kliennya, dari segi waktu hingga tenaga.

"Kami sebagai orang yang dirugikan dengan proses yang terlalu lama seperti ini. Kan makin makan waktu, makan pikiran, justru merugikan," urainya.

"Jadi, kami merasa lebih terzalimi, sedangkan kami dari awal inginnya ada iktikad baik (dari pihak tergugat)," sambung Ichwan.

Diberitakan sebelumnya, ketua majelis hakim PN Tangerang Fathul Mujid menunda sidang yang beragendakan proses mediasi itu.

"Mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022," ujar Fathul dalam rekaman suara, Kamis.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Nihil Kehadiran Sang Ustaz dan Ditunda sampai 3 Februari

Fathul menunda agenda mediasi karena menunggu pemanggilan terhadap tergugat III, yakni Jody Broto Suseno.

Pemanggilan dilakukan melalui PN Sleman karena Jody berada di Sleman, Yogyakarta.

"(Ditunda karena) memanggil tergugat III sesuai dengan wilayah hukumnya PN Sleman, akan kita lakukan pemanggilan melalui PN Sleman," sebut Fathul.

Berlangsung sudah 4 kali

Sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini sudah berlangsung selama empat kali.

Sidang pertama berlangsung pada 6 Januari, kemudian pada 13 Januari, dan pada 25 Januari 2022.

Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan hingga Tuntut Rp 98,7 Triliun

Sidang pada 6 Januari 2022 beragendakan pemeriksaan administrasi.

Kemudian, sidang kedua juga beragendakan pemeriksaan administrasi.

Lalu, sidang pada 25 Januari 2022 beragendakan pemanggilan tergugat, yang akhirnya tertunda.

Tak cairkan hasil investasi

Sebagai informasi, ada sebanyak 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.

Ichwan berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Baca juga: Nasib Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur: Investasi Pakai Uang PHK Berujung Buntung, Kini Terancam Dipolisikan

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com