TANGERANG, KOMPAS.com - Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur atas kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel, merasa kecewa lantaran agenda sidang perdata kerap ditunda.
Sidang kasus wanprestasi yang menjerat ustaz kondang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Pada Kamis (3/2/2022) ini, sidang keempat kasus wanprestasi itu harus kembali ditunda hingga 24 Februari 2022.
Sidang ketiga yang berlangsung pada 25 Januari 2022 juga ditunda.
"Ada rasa kecewa. Kami mengikuti prosedur dalam hal masalah perdata untuk gugatan gitu," papar Ichwan, dalam rekaman suara, Kamis.
Dia mengaku tidak ingin sidang perdata ini berjalan lamban.
Menurut Ichwan, penundaan sidang yang kerap terjadi ini justru merugikan tim sekaligus klien-kliennya, dari segi waktu hingga tenaga.
"Kami sebagai orang yang dirugikan dengan proses yang terlalu lama seperti ini. Kan makin makan waktu, makan pikiran, justru merugikan," urainya.
"Jadi, kami merasa lebih terzalimi, sedangkan kami dari awal inginnya ada iktikad baik (dari pihak tergugat)," sambung Ichwan.
Diberitakan sebelumnya, ketua majelis hakim PN Tangerang Fathul Mujid menunda sidang yang beragendakan proses mediasi itu.
"Mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022," ujar Fathul dalam rekaman suara, Kamis.
Fathul menunda agenda mediasi karena menunggu pemanggilan terhadap tergugat III, yakni Jody Broto Suseno.
Pemanggilan dilakukan melalui PN Sleman karena Jody berada di Sleman, Yogyakarta.
"(Ditunda karena) memanggil tergugat III sesuai dengan wilayah hukumnya PN Sleman, akan kita lakukan pemanggilan melalui PN Sleman," sebut Fathul.
Berlangsung sudah 4 kali
Sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini sudah berlangsung selama empat kali.
Sidang pertama berlangsung pada 6 Januari, kemudian pada 13 Januari, dan pada 25 Januari 2022.
Sidang pada 6 Januari 2022 beragendakan pemeriksaan administrasi.
Kemudian, sidang kedua juga beragendakan pemeriksaan administrasi.
Lalu, sidang pada 25 Januari 2022 beragendakan pemanggilan tergugat, yang akhirnya tertunda.
Tak cairkan hasil investasi
Sebagai informasi, ada sebanyak 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.
Ichwan berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/15085411/sidang-wanprestasi-yusuf-mansur-kerap-ditunda-penggugat-kami-merasa