Salin Artikel

Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Kerap Ditunda, Penggugat: Kami Merasa Terzalimi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur atas kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel, merasa kecewa lantaran agenda sidang perdata kerap ditunda.

Sidang kasus wanprestasi yang menjerat ustaz kondang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Pada Kamis (3/2/2022) ini, sidang keempat kasus wanprestasi itu harus kembali ditunda hingga 24 Februari 2022.

Sidang ketiga yang berlangsung pada 25 Januari 2022 juga ditunda.

"Ada rasa kecewa. Kami mengikuti prosedur dalam hal masalah perdata untuk gugatan gitu," papar Ichwan, dalam rekaman suara, Kamis.

Dia mengaku tidak ingin sidang perdata ini berjalan lamban.

Menurut Ichwan, penundaan sidang yang kerap terjadi ini justru merugikan tim sekaligus klien-kliennya, dari segi waktu hingga tenaga.

"Kami sebagai orang yang dirugikan dengan proses yang terlalu lama seperti ini. Kan makin makan waktu, makan pikiran, justru merugikan," urainya.

"Jadi, kami merasa lebih terzalimi, sedangkan kami dari awal inginnya ada iktikad baik (dari pihak tergugat)," sambung Ichwan.

Diberitakan sebelumnya, ketua majelis hakim PN Tangerang Fathul Mujid menunda sidang yang beragendakan proses mediasi itu.

"Mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022," ujar Fathul dalam rekaman suara, Kamis.

Fathul menunda agenda mediasi karena menunggu pemanggilan terhadap tergugat III, yakni Jody Broto Suseno.

Pemanggilan dilakukan melalui PN Sleman karena Jody berada di Sleman, Yogyakarta.

"(Ditunda karena) memanggil tergugat III sesuai dengan wilayah hukumnya PN Sleman, akan kita lakukan pemanggilan melalui PN Sleman," sebut Fathul.

Berlangsung sudah 4 kali

Sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini sudah berlangsung selama empat kali.

Sidang pertama berlangsung pada 6 Januari, kemudian pada 13 Januari, dan pada 25 Januari 2022.

Sidang pada 6 Januari 2022 beragendakan pemeriksaan administrasi.

Kemudian, sidang kedua juga beragendakan pemeriksaan administrasi.

Lalu, sidang pada 25 Januari 2022 beragendakan pemanggilan tergugat, yang akhirnya tertunda.

Tak cairkan hasil investasi

Sebagai informasi, ada sebanyak 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.

Ichwan berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/15085411/sidang-wanprestasi-yusuf-mansur-kerap-ditunda-penggugat-kami-merasa

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke