JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan agar status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dinaikkan menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Permintaan ini diajukan mengingat penularan Covid-19 di Ibu Kota, termasuk penularan varian baru Omicron, tengah meningkat tajam.
"Jadi dalam usulan Pak Gubernur kepada Pak Menko itu salah satunya perlu ada peningkatan pengawasan dan pembatasan. Salah satunya adalah pemberlakuan PPKM," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).
Riza menjelaskan, Pemprov DKI ingin menaikan level PPKM agar kegiatan masyarakat bisa lebih dibatasi lagi.
Baca juga: Saat Keinginan Anies Hentikan PTM Terganjal Restu Pemerintah Pusat
Kendati demikian, Pemprov DKI memahami bahwa penerapan level PPKM adalah kewenangan dari pemerintah pusat.
"Jadi semuanya kami serahkan pada pemerintah pusat," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (5/2/2022) kemarin mencatat penambahan kasus harian sebanyak 12.774 kasus.
Jumlah tersebut didapat setelah pelaksanaan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) terhadap 59.293 orang di Jakarta.
Sejak pandemi merebak pada Maret 2020, total kasus Covid-19 di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 965.145.
Baca juga: Luhut Tolak Permintaan Anies untuk Setop PTM di Jakarta