Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Karyawan Perusahaan Sektor Kritikal: Yang Boleh WFH Hanya yang Positif Covid-19

Kompas.com - 10/02/2022, 20:20 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suji (28) mengaku harus memperketat protokol kesehatan setiap kali dirinya bekerja di kantor kala kasus Covid-19 melonjak tajam.

Dia sama sekali tak pernah melepaskan masker. Dia juga selalu mendesinfeksi meja kerjanya setiap saat sebagai upaya perlindungan diri.

Maklum, perusahaan tempat Suji bekerja tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagaimana mestinya karena berada di sektor kritikal.

"Kantorku full work from office (WFO) enggak ada WFH. Yang diperbolehkan WFH hanya yang memang dinyatakan positif corona," ujar Suji kepada Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Ini Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali

"Karyawan sini juga beragam, ada yang santai aja enggak terlalu strick sama prokes, ada yang memang prokesnya ketat banget. Yang pasti sih saya masker tetap enggak boleh lepas, semprot disinfektan (ke arah) meja kerja saat datang," imbuh dia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan di sektor esensial dan kritikal kembali diatur dengan pembatasan.

Meskipun perusahaannya berada di sektor kritikal, Suji berharap tetap ada kebijakan WFH demi keselamatan dirinya bersama rekan-rekan kerja.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Sebab, saat kasus Covid-19 naik akibat varian Delta beberapa waktu lalu, WFH pernah dilakukan dengan cara bergantian.

"Waktu awal Covid-19 2020, hanya divisi-divisi yang diizinkan oleh kepala divisinya yang bisa WFH. Kebetulan divisiku tidak diperbolehkan WFH saat itu," kata dia.

Di satu sisi, karena belum ada kebijakan baru dari perusahaan terkait aturan WFH dan WFO, kata Suji, dia dan karyawan lainnya pun hanya bisa mengikuti aturan yang sudah ada.

Kekhawatiran Suji pun semakin tinggi ketika beberapa rekan kerjanya satu per satu terkonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, dia sangat berharap WFH bergilir di kantornya kembali diberlakukan.

Baca juga: WFH Berlanjut, Masihkah Perkantoran Dibutuhkan?

Saat ini DKI Jakarta berstatus PPKM Level 3, berdasarkan Inmendagri, sektor non-esensial yang bekerja dari kantro atau WFO dibatasi hingga 25 persen.

WFO diberlakukan hanya bagi karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19.

Adapun pada sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com