TANGERANG, KOMPAS.com - Warga di sekitar Jalan Kisamauan, Sukasari, menolak konsep penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama, Tangerang.
Penataan ulang Pasar Lama akan dilakukan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang.
Mochammad Sonni, warga setempat, mengungkapkan duduk perkara penolakan konsep penataan ulang tersebut.
Baca juga: Langgar UU Tentang Jalan, Warga Tolak Konsep Penataan Ulang Pasar Lama
Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama di jalan Kisamaun.
Konsep penataan ulang yang diusung PT Tangerang Nusantara Global, BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang, adalah menyediakan lapak untuk para PKL di badan Jalan Kisamaun mulai sore-malam hari.
Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang melewati Jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi.
Baca juga: 200 Warga Sukasari Bikin Petisi Tolak Konsep Tata Ulang Pasar Lama
Sonni berujar, jika kendaraan bermotor tak dapat melewati Jalan Kisamaun, maka ambulans atau mobil pemadam kebakaran pun bakal menemui kesulitan saat dibutuhkan warga sekitar.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Berawal dari kekhawatiran itu lah warga menolak konsep penataan ulang yang dilakukan PT TNG.
Baca juga: Konsep Tata Ulang Pasar Lama Tak Disosialisasikan, Warga: Enggak Beres
Menurut Sonni, banyak warga yang memiliki pemikiran yang sama.
Warga yang menolak penataan ulang itu bersepakat menandatangani petisi dan menyerahkannya ke DPRD Kota Tangerang pada Kamis (10/2/2022).
Sekitar 200 warga menandatangani petisi itu. Katanya, warga yang juga menolak konsep tersebut sebenarnya ada lebih banyak lagi.
Baca juga: Persoalan Tata Ulang Pasar Lama Tangerang, dari Pembagian Lapak hingga Tarif Sewa
Namun, lantaran memiliki waktu yang terbatas, petisi itu hanya ditandatangani oleh 200 warga sebelum akhirnya disampaikan ke DPRD Kota Tangerang.
"Banyak, ratusan yang tanda tangan, ada 200-an. Itu juga belum semua, banyak yang enggak sempat tanda tangan. Soalnya harus diserahkan jam 10.00 WIB kemarin," urai Sonni.
Dia menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berikut bunyi Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.