JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut tenaga kesehatan (Nakes) akan dibebaskan dari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan, jika tunjukkan surat tugas atau tanda pengenal.
"Ini berlaku untuk semua tenaga medis, perawat, dokter, jadi semua. Kalau mereka di-stop sama polisi, tunjukin aja suratnya (surat tugas)," ujar Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Nakes Dibebaskan dari Aturan Ganjil-Genap Mulai 16 Februari
Menurut Sambodo, kebijakan yang membebaskan para Nakes dari aturan ganjil-genap kendaraan akan diberlakukan mulai Rabu (19/2/2022) sampai waktu yang belum ditentukan.
Dengan begitu, Sambodo berharap para Nakes khususnya yang menggunakan mobil pribadi dapat lebih leluasa saat bertugas di tengah melonjaknya kasus penularan Covid-19.
"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya. Karena omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," kata Sambodo.
Baca juga: Satgas IDI: Banyak Nakes di DKI Jakarta Positif Covid-19, Positivity Rate RS di Atas 30 Persen
Aturan ganjl-genap masih berlaku di 13 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.