Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Wilayah di Jakarta Utara Gelar Operasi Tibmask untuk Penegakkan Prokes

Kompas.com - 16/02/2022, 17:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Jakarta Utara menggelar operasi tertib masker (Tibmask) dalam rangka menegakkan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Petugas Satpol PP langsung menindak masyarakat yang tidak patuh mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Satpol PP Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, misalnya, mereka menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Baca juga: Pakar Sebut Vaksinasi sampai Disiplin Prokes Syarat Indonesia Bebas Pembatasan

"Status PPKM di wilayah DKI Jakarta masih berada di level 3 dan itu menandakan bahwa bahaya Covid-19 varian Omicron masih mengintai. Itu harus diwaspadai dengan cara disiplin prokes dan ikut vaksinasi," kata Kasatpol PP Kelurahan Rorotan Asep Kurniawan, dikutip dari siaran pers, Rabu (16/2/2022).

Dalam operasi Tibmask yang digelar di Jalan Rorotan IV, setidaknya terdapat 19 orang pelanggar prokes.

Mereka pun langsung dikenakan sanksi sosial dengan cara menyapu jalan atau membersihkan saluran air.

Baca juga: Ada Temuan Covid-19 dan Langgar Prokes, 1.541 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara Selama PPKM

Asep mengatakan, pihaknya gencar melaksanakan operasi Tibmask di sejumlah lokasi yang kerap kali menjadi kegiatan masyarakat.

Berbagai langkah pendekatan telah ditempuh, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Diakui Asep, masyarakat saat ini mulai kendur dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Itu harus diwaspadai karena jika lalai prokes maka itu sangat berisiko untuk tertular Covid-19. Oleh karena itu kami berkeliling untuk woro-woro sekaligus membubarkan kerumunan masyarakat. Prokes tetap harus dikedepankan, jangan sampai lengah," ucap dia.

Hal serupa juga dilakukan Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja. Petugas Satpol PP melakukan Operasi Tibmask di Jalan Manggar dan berhasil menjaring 12 pelanggar prokes.

Kasatpol PP Kelurahan Lagoa Tita Rohimah mengatakan, pihaknya langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar tersebut.

"Dari 12 pelanggar ada 11 orang yang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan satu orang mendapatkan sanksi administrasi dengan membayar Rp 250.000," kata Tita.

Tita mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi tersebut dengan membidik sejumlah lokasi yang sering menjadi pusat keramaian.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialiasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com