JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengatakan, salah satu warga korban banjir yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Kali Mampang adalah anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Warga tersebut bertempat tinggal di RW 006 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Info dari lurah, beliau (penggugat) adalah Dewan Sumber Daya Air Nasional, warga RW 006 Pela Mampang," ujar Djaharuddin saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Anies Klaim Pengerukan Kali Mampang Selesai 100 Persen, Penggugat: Pengerjaan Belum Tuntas
Saat ini pengerukan Kali Mampang yang menjadi salah satu tuntutan warga tengah dilakukan, termasuk di daerah permukiman penggugat.
Hanya saja, ada kendala yang dihadapi oleh petugas di lapangan dalam mengeruk Kali Mampang.
Salah satu masalahnya yakni soal keberadaan jembatan penghubung antarkampung yang terlalu rendah sehingga menghambat laju alat berat.
"Saat ini sedang mengerjakan segmen Pondok Jaya dan Pasar Jagal Kemang Utara, soalnya lajunya alat berat dihalangi oleh jembatan antarkampung sehingga harus loading kembali pada posisi segmen berikutnya," ujar Djaharuddin.
Baca juga: Kali Mampang Menyempit, Harusnya Selebar 20 Meter, Kini Tinggal 2-10 Meter
Diketahui, proses pengerukan Kali Mampang kembali dilakukan di Jalan Pondok Jaya X, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (19/2/2022).
Namun, pada proses pengerukan kali, petugas juga terkendala ukuran kali yang sempit karena banyak bangunan di bantaran.
Pengerukan itu disebut tak terkait gugatan warga terhadap Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melainkan merupakan program rutin sejak 2021.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan Kali Mampang dan pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang.
Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Baca juga: PTUN Perintahkan Anies Bangun Turap Kali Mampang, Camat: Perlu Penggusuran
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.