JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, ditertibkan oleh Satpol PP Kelurahan Lagoa bersama petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Rabu (23/2/2022) malam.
Menurut Kasatpol PP Kelurahan Lagoa Tita Rohimah, penertiban dilakukan berdasarkan aduan warga melalui aplikasi JAKI.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa PMKS banyak beroperasi di Jalan Semangka, Jalan Labu, dan Jalan Menteng.
"Kami menertibkan delapan orang PMKS yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, terdiri dari pengamen dan pengemis," kata Tita dikutip dari siaran pers, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Tanah Berlumpur Memanjang hingga 1 Km, Bikin Kontraktor Kesulitan Bangun Sirkuit Formula E
Tita mengatakan, para PMKS langsung dibawa ke Gedung SKKT Kecamatan Tanjung Priok untuk didata.
Selanjutnya, mereka akan dibina di panti sosial.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kecamatan Koja turut mengamankan ondel-ondel dan gerobak milik para PMKS itu.
"Laporan ini berdasarkan aduan masyarakat dari aplikasi JAKI dan kami pun berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Koja dan Suku Dinas Sosial," ujar dia.
Baca juga: Mantan Polisi yang Diduga Aniaya Warga Cengkareng Sudah Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Lebih lanjut, pihaknya juga terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Apabila ditemukan pelanggaran, kata dia, pihaknya juga akan menindak dan memberikan sanksi kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.