BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu, RG (54), oleh sahabatnya, HS (53), di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (25/2/2022).
HS diduga menikam saat mengerok badan sahabatnya, RG, hingga tewas di rumah tersebut pada Selasa, 11 Januari 2022. Adapun pembunuhan disebut diawali dari bisikan gaib kepada pelaku.
Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) merupakan milik kakak pelaku sekaligus menjadi saksi bisu hilangnya nyawa RG.
Baca juga: Pembunuhan Koki di TPU Chober, Amarah Pacar Korban dan Bantahan soal Hubungan Sejenis
Polisi pun menjaga ketat jalannya rekonstruksi. Tidak ada pihak yang diperbolehkan masuk saat rekonstruksi berlangsung.
Keluarga dari pihak pelaku dan korban tampak hadir di lokasi rekonstruksi dengan didampingi pengacara masing-masing.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, tersangka merupakan teman dekat korban.
"Korban atas nama RG dan kita sudah mengamankan satu orang tersangka HS. Kejadiannya ini di mana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman," kata Hengki.
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan bermula saat korban dan tersangka janjian bertemu di lokasi kejadian yang merupakan rumah kakak tersangka, Selasa (11/1/2022).
"Kedua belah pihak juga sering bertemu di lokasi kejadian menurut keterangan suami tersangka," jelasnya.
Baca juga: Sejumlah Fakta Baru Kasus Pembunuhan Koki di TPU Chober Ulujami Terungkap dalam Rekonstruksi
Ketika berada di lokasi, korban mengeluh tidak enak badan dan meminta kepada tersangka untuk dikeroki di lantai tiga rumah.
"Akhirnya minta tolong ke HS untuk dikeroki. Di situlah terjadi aksinya (pembunuhan) dengan cara menggunakan senjata tajam pisau," kata Hengki.
Korban lanjut Hengki, mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian leher. Usai mengalami luka, ia sempat kabur ke lantai dasar untuk meminta tolong.
Pada saat kejadian, terdapat satu orang saksi penghuni rumah berinisial HA yang sedang berada di lantai dua.
"Korban turun ke lantai dasar hingga pada saat pemilik rumah pulang pukul 22.00 WIB mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi menelungkup di teras rumah," jelas dia.
Pelaku usai melakukan perbuatannya, tetap berada di TKP. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hengki mengungkapkan, dari keterangan tersangka HS, dia tega melakukan perbuatan pembunuhan lantaran dorongan bisikan gaib saat mengeroki korban.
"Keterangan dari HS terjadi bisikan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang memimpa korban," ungkapnya.
Adapun terhadap tersangka, polisi menyangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu oleh Sahabat di Bekasi, Berawal Bisikan Gaib
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.