JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap koki muda, VF, yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Chober kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 10 Februari lalu.
Rekonstruksi dilakukan pada Kamis (24/2/2022), dengan menghadirkan tiga tersangka yang terdiri dari seorang perempuan berinisial LM, bersama dua orang suruhannya, MYL dan DR.
Penyidik juga menghadirkan tiga orang saksi, satu di antaranya kekasih korban, Hilda Nurlangi (28). Emosi Hilda pun pecah selama menyaksikan proses rekonstruksi itu berjalan.
Baca juga: Sejumlah Fakta Baru Kasus Pembunuhan Koki di TPU Chober Ulujami Terungkap dalam Rekonstruksi
Amarah Hilda memuncak bukan saja karena kehilangan nyawa kekasihnya, tapi juga karena mengetahui fakta bahwa dalang dari pembunuhan itu adalah teman dekatnya sendiri.
Ya, Hilda memang berteman dekat dengan LM yang menjadi otak pembunuhan itu. Hilda bahkan lebih dulu mengenal LM dibandingkan mengenal kekasihnya.
Kemudian, Hilda mengenalkan kekasihnya kepada LM sehingga korban dan LM saling mengenal.
Namun langkah Hilda itu justru membuat nyawa kekasihnya melayang.
"Kesal dan marah banget. Saya tidak bakal maafkan," kata Hilda saat ditemui di lokasi saat rekonstruksi.
Baca juga: Koki Muda Dibunuh di TPU Chober, Sang Pacar Sempat Pingsan
Pantauan Kompas.com, Hilda yang mengenakan jaket jin warna biru dipadu celana hitam beberapa kali mendekati ketiga tersangka, LM, MYL, dan DR.
Ketiga tersangka saat itu tengah memperagakan adegan per adegan pembunuhan terhadap korban.
Pada adegan ketiga, penyidik meminta LM yang merupakan otak dari pembunuhan itu memperagakan perannya.
Di situ, Hilda mendekati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.