JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan protokol kesehatan (prokes) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, diperketat seiring diberlakukannya pelonggaran terkait aturan perjalanan domestik.
Calon penumpang tak lagi diwajibkan untuk membawa hasil negatif tes Covid-19 selama mereka sudah menerima vaksin Covid-19 sebanyak minimal dua dosis.
Pengetatan pengawasan prokes di Terminal Lebak Bulus itu disampaikan oleh Kepala Terminal, Hernanto Setiawan, Rabu (9/3/2022).
"Kami tetap melakukan pengawasan prokes (untuk penumpang)," ujar Hernanto.
Baca juga: Beragam Respons Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Usai Syarat Bawa Hasil Tes Covid-19 Dihapuskan
Ia mengemukakan, pengawasan prokes, mulai dari penggunaan masker dan jaga jarak, diterapkan bagi penumpang sebelum dan saat menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Tujuan pengetatan pengawasan prokes ini adalah untuk menghindari penularan Covid-19 antar penumpang di dalam bus.
"Prokes seperti masker, cuci tangan, dan jaga jarak tetap kita pantau dan awasi bersama. Ini demi kesehatan kita bersama, baik petugas maupun awak bus," ucap Hernanto.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Baca juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta: Penumpang di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.