JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait gugatan warga korban banjir pada awal 2021.
Anies digugat oleh tujuh warga dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021.
Tujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Dalam putusan, PTUN memerintahkan Anies untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Baca juga: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang, Ini Alasannya
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan banding. Yayan menilai, majelis hakim kurang cermat dalam membuat keputusan.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," tutur dia, Rabu (9/3/2022).
Yayan mengatakan, pemprov akan memberikan beberapa dokumen yang membuktikan kegiatan penanggulangan banjir sudah terlaksana sebelum tuntutan berlangsung. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022).
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," tutur dia.
Tak peka keinginan warga
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, atas pengajuan banding tersebut, Anies tidak peka terhadap persoalan warga.
Pasalnya, tuntutan pengerukan Kali Mampang merupakan permintaan warga agar Pemprov DKI Jakarta mengerjakan tugas dengan baik terkait permasalahan banjir di wilayah tersebut.
"Enggak peka terhadap persoalan masyarakat. Sebetulnya kan (yang dituntut) pekerjaan Pemprov, ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding (artinya) tidak peka terhadap persoalan masyarakat," kata Gembong.
Menurut politikus PDI-P itu, pengajuan banding tak lain sebagai ajang pencitraan Anies yang bisa mengorbankan warga Jakarta.
Untuk itu dia meminta agar Pemprov DKI serius mengerjakan tuntutan tanpa harus mengajukan banding untuk mencari citra.
"Tinggal eksekusi saja, maka ketika putusan PTUN memenangkan gugatan masyarakat, enggak lama kemudian Pak Anies meng-upload bahwa dia sudah kerjakan," tutur Gembong.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.