TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan persitegangan antara seorang pengacara dengan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu beredar luas di media sosial.
Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kapolres Tangsel mengatakan bahwa hal itu terjadi saat polisi mendatangi proses eksekusi penyitaan isi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, pada Selasa (8/3/2022) lalu.
Polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah tersebut berlangsung ricuh.
Warga sekitar meminta pihak yang memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi di hari tersebut karena pemilik rumah yang lama tengah positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).
Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut untuk menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.
Baca juga: Akhirnya Anies Cabut Banding atas Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
"Awalnya warga sekitar rumah meminta untuk diberi kesempatan kepada pemilik rumah dan tidak diangkut dulu isi rumah, tapi pihak pengacara ngotot dan dengan paksa mengeluarkan isi rumah," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
"Saya turun untuk beri solusi dan menengahi karena rasa kemanusiaan," lanjutnya.
Akan tetapi, kata Sarly, pihak pengacara bersikeras untuk melakukan eksekusi hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari pengadilan negeri (PN) Tangerang.
Tidak terima dengan permintaan Sarly, pengacara tersebut kemudian terus membalas ucapan sang kapolres hingga berujung adu mulut.
Pengacara mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menunda eksekusi.
Baca juga: Ini Alasan Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang