JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang menjadi korban banjir menyambut baik putusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo mengatakan, meski sikap Anies plin-plan, tetapi keputusan itu membuat masyarakat lega.
"Walaupun (keputusan mencabut upaya banding) terkesan plin-plan, tapi kami lega," ujar Francine saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Setelah Ramai Dikritik, Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN
Menurut Francine, keputusan Anies mencabut upaya banding atas putusan PTUN membuat warga tak jauh terlibat di pengadilan.
"Dari mengajukan keberatan ke Pak Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding," kata dia.
Sebab, warga penggugat hanya meminta Gubernur DKI menyelesaikan proses upaya pengendalian banjir dari Kali Mampang.
"Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban," kata Francine.
Anies mencabut pengajuan banding terhadap putusan PTUN yang mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Baca juga: Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN karena Pemprov DKI Sudah Keruk Kali Mampang
Banding dicabut karena orang nomor satu di DKI itu merasa pihaknya telah melakukan putusan PTUN yakni mengeruk Kali Mampang.
"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," tutur Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Pemerintah Provinsi DKI juga merasa putusan PTUN tidak menyebut pihaknya melakukan perbuatan melawan hukum.
"Setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yayan.
Untuk diketahu, PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Berubah-ubah Saat Ajukan Banding Putusan PTUN Pengerukan Kali Mampang
Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Ini Alasan Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.