Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2022, 18:46 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang, karena gengsi.

Sebab, esensi dari gugatan warga, yakni menuntut Pemprov DKI Jakarta melakukan penanganan banjir, merupakan program Pemprov DKI sendiri.

Menurut Syarif, banding tidak perlu diajukan karena program tersebut juga sudah dijalankan oleh Pemprov DKI.

"Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, gue kalah nih!" kata Syarif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Minta Anies Tak Banding Putusan PTUN untuk Kali Mampang, Politikus Gerindra Tak Digubris

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengaku pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu.

Namun, saran tersebut tidak digubris dan jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.

Menurut Syarif, keputusan banding tersebut bisa jadi bukan keputusan Anies sendiri, tetapi keputusan Pemprov DKI.

"Gubernur minta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi diperlukan banding, ya silakan," tutur Syarif.

Baca juga: Anies Ajukan Banding soal Pengerukan Kali Mampang, Fraksi PDI-P: Tak Peka Persoalan Masyarakat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI membangun turap dan mengeruk Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, banding diajukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu direviu ulang.

"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan.

Informasi soal pengajuan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Baca juga: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang, Ini Alasannya

Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga kobran banjir Jakarta pada awal 2021.

Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.

Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.

Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.

Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan 'Sahur on The Road'

Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan "Sahur on The Road"

Megapolitan
Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Megapolitan
Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com