JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang, karena gengsi.
Sebab, esensi dari gugatan warga, yakni menuntut Pemprov DKI Jakarta melakukan penanganan banjir, merupakan program Pemprov DKI sendiri.
Menurut Syarif, banding tidak perlu diajukan karena program tersebut juga sudah dijalankan oleh Pemprov DKI.
"Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, gue kalah nih!" kata Syarif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Minta Anies Tak Banding Putusan PTUN untuk Kali Mampang, Politikus Gerindra Tak Digubris
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengaku pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu.
Namun, saran tersebut tidak digubris dan jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.
Menurut Syarif, keputusan banding tersebut bisa jadi bukan keputusan Anies sendiri, tetapi keputusan Pemprov DKI.
"Gubernur minta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi diperlukan banding, ya silakan," tutur Syarif.
Baca juga: Anies Ajukan Banding soal Pengerukan Kali Mampang, Fraksi PDI-P: Tak Peka Persoalan Masyarakat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI membangun turap dan mengeruk Kali Mampang.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, banding diajukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu direviu ulang.
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan.
Informasi soal pengajuan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Baca juga: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang, Ini Alasannya
Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga kobran banjir Jakarta pada awal 2021.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.