JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin terlihat selalu benar dengan mengajukan banding putusan PTUN terhadap tuntutan korban banjir Jakarta.
Menurut dia, Anies lebih mementingkan citra ketimbang menjalankan putusan yang sejalan dengan program penanganan banjir Jakarta.
"Ini menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya. Pak Anies ingin terlihat selalu benar," kata August dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang, Ini Alasannya
Padahal, kata August, Anies hanya diminta dua hal dalam putusan PTUN yaitu mengerjakan pengerukan dan pembuatan turap di Kali Mampang.
Menurut August, pengajuan banding Anies tidak akan mengubah esensi dari pengerukan Kali Mampang untuk penuntasan banjir Jakarta.
"Padahal banding atau tidak, kalah jadi abu menang jadi arang, sama saja. Kalau begini kasihan warga," tutur dia.
Dia juga meminta Anies untuk menginstrospeksi diri mengapa warga sampai harus menuntut agar program penanggulangan banjir bisa berjalan.
Bukan malah melawan warga yang sudah menang dalam tuntutan penanganan banjir di PTUN Jakarta.
Baca juga: Anies Banding Putusan PTUN, Penggugat: Tak Berempati ke Korban Banjir
"Harusnya (Anies), evaluasi diri dan strategi, kita bisa nilai komitmen beliau, tidak serius, jangan mempermainkan masyarakat," kata August.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan pengerukan dan pembangunan turap di Kali Mampang.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu di-review ulang.
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan.
Pengajauan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Baca juga: Gubernur DKI Banding atas Putusan PTUN soal Banjir, Penggugat: Anies Tak Mau Terima Kenyataan
Perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Perkara tersebut didaftarkan 24 Agustus 2021. Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir 2021, yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.