Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pemotor yang Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Diberi Sanksi Tilang

Kompas.com - 12/03/2022, 14:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 10 pemotor yang diamankan karena terlibat balap liar telah diberikan sanksi tilang.

Aksi balap liar oleh 10 pemotor yang sempat viral di media sosial itu dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2022.

"Kepada 10 orang yang kami lakukan aman dilakukan dengan penindakan tilang," ujar Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2022).

Baca juga: Usut Dugaan Balap Liar di Jalan Sudirman, 10 Motor Diamankan, Pemiliknya Diperiksa

Sambodo mengatakan, sejumah pemotor yang melakukan aksi balap liar itu ditilang sesuai Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 3 juta," kata Sambodo.

"Tentu denda ini tergantung putusan pada saat sidang nanti," ucap Sambodo.

Sambodo sebelumnya mengatakan, 10 motor dan pemiliknya diamankan belum lama ini setelah anggota menyelidiki kasus melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, diduga ada sekitar 70 motor berada di tengah aksi balap liar itu.

Baca juga: Video Viral Pemotor Tutup Jalan Jenderal Sudirman, Polisi Lakukan Pencocokan Data E-TLE

"Dari capture kamera ETLE tersebut kemudian kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor. Lalu memeriksa 10 orang pengemudinya," ujar Sambodo

Adapun dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, tampak para pemotor tersebut berjejer menutup Jalan Jenderal Sudirman.

Sesaat kemudian, para pemotor itu memacu kendaraanya dengan kencang ke arah Semanggi.

"Puluhan pemotor berjajar dan menutup Jalan Raya Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB," demikian keterangan video.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com