JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara ojek online (ojol) berinisial BJ (61) menyiram pelanggannya, yakni seorang perempuan berinisial MD (32), dengan air aki lantaran kesal layanan antar jemputnya dihentikan. Peristiwa itu terjadi di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mulanya, MD lebih dulu menghentikan layanan antar jemput BJ. Lantas BJ tak terima dan berupaya bertemu dengan MD. Namun, MD enggan menemui BJ.
Hingga pada Rabu (9/3/2022) pagi, BJ membawa cairan aki yang dibungkus dalam kemasan botol air mineral dari rumah.
Baca juga: Kekesalan Pengemudi Ojol yang Jasanya Tak Lagi Dipakai, Guyurkan Air Aki ke Kepala Mantan Pelanggan
BJ kemudian menunggu di kawasan biasa MD berangkat kerja. Sekitar pukul 07.25 WIB, korban yang melintas di jalan tersebut langsung dicegat dan dihujani pertanyaan oleh BJ. Ia kembali menanyakan alasan mengapa jasa langganan ojek itu dihentikan.
Di sela-sela pertanyaan itu, pelaku yang tidak mendapatkan jawaban sesuai keinginannya itu pun mengguyur kepala MD dengan air aki yang dibawanya. Atas kejadian itu, MD pun melarikan diri ke kantornya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelahnya, MD melaporkan kejadian ini ke polisi.
Untuk diketahui, MD sudah berlangganan jasa ojek BJ sejak 2020. Berawal dari pesanan ojek online yang selalu dipertemukan, MD memutuskan untuk berlangganan jasa BJ secara offline. Hingga pada Januari 2022, MD memutuskan berhenti berlangganan ojeknya.
Adapun Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, sedianya MD telah menjawab pertanyaan BJ mengenai alasan pemberhentian layanan antar jemput tersebut.
Baca juga: Pengemudi Ojol Siram Air Aki ke Kepala Mantan Pelanggannya, Korban Jalani Visum
"Sebenarnya korban sudah pernah menjawab alasannya, tapi pelaku kurang puas dengan jawabannya," kata Slamet.
Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus ini. Polisi pun sedang menunggu hasil visum atas MD.
"Korban sudah melakukan visum. Kami sedang menanti hasil visum, belum keluar," kata Slamet.
Menurut Slamet, MD saat ini dalam keadaan yang baik.
"Karena tersiram air aki, pastinya ada dampak yang ditimbulkan, tapi saat ini baik-baik saja. Setelah kejadian, dia langsung berobat. Kita tunggu visum," kata Slamet.
Sementara itu, BJ hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia pun disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.