JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial MD (32) dilaporkan disiram menggunakan air aki oleh seorang pengemudi ojek online (ojol), BJ (61), di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022) lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, korban telah menjalani visum untuk membuktikan tindak pidana kekerasan tersebut.
"Korban sudah melakukan visum. Kami sedang menanti hasil visum, belum keluar," kata Slamet saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).
Menurut Slamet, MD saat ini dalam keadaan yang baik.
"Karena tersiram air aki, pastinya ada dampak yang ditimbulkan, tapi saat ini baik-baik saja. Setelah kejadian dia langsung berobat. Kita tunggu visum," kata Slamet.
Baca juga: Pengemudi Ojol Guyur Kepala Pelanggannya dengan Air Aki karena Kesal Antar Jemput Diakhiri
Sebelumnya diberitakan, MD sudah menggunakan jasa ojek BJ sejak 2020.
Awalnya, MD melakukan pemesanan secara online dan bertemu dengan BJ. Setelah disepakati, MD menjadi pelanggan tetap BJ selama bertahun-tahun.
Pada Januari 2022, MD memutuskan untuk berhenti berlangganan ojek BJ.
Kepada polisi, BJ mengaku keputusan MD memutuskan untuk berhenti berlangganan membuatnya kesal.
"Alasannya dia itu kesal, kenapa kok enggak langganan antar jemput sama dia. Namanya langganan ojek kan," ungkap Slamet.
Sebelum menyerang MD di dekat kantornya, BJ sempat berusaha untuk mengajak MD bertemu, tetapi korban tidak mau menemuinya.
Lalu pada Rabu pagi, BJ membawa cairan aki yang dibungkus dalam kemasan botol air mineral.
BJ kemudian menunggu MD di tempat dia biasa berangkat bekerja. Saat korban lewat di lokasi, ia langsung dihujani dengan pertanyaan oleh BJ yang ingin mengetahui alasan MD berhenti berlangganan.
"Sebenarnya korban sudah pernah memberikan alasannya, tapi pelaku kurang puas dengan jawaban itu, " kata Slamet.
Pelaku yang tidak mendapatkan jawaban sesuai keinginannya itu pun mengguyur kepala MD dengan air aki yang telah ia persiapkan.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Sejoli yang Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas, Saksi: Kami Diminta Tunduk
Korban langsung berlari menuju lokasi kerjanya. Setelahnya, MD membuat laporan ke polisi.
BJ diamankan pada keesokan harinya dan ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk.
Atas perbuatannya, BJ disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.