Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Kawasan Marunda dengan Abu Batu Bara, PT KCN Diharuskan Perbaiki 32 Item

Kompas.com - 16/03/2022, 18:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, terdapat 32 item yang harus diperbaiki oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang diketahui telah mencemari lingkungan dengan abu batu bara.

Hal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012, sebagai bagian dari Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atas kegiatan usaha PT KCN.

"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, ada 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup," kata Achmad, Rabu (16/3/2022).

Di antara hal yang harus dilakukan PT KCN Adalah membuat tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan batu bara, dalam 60 hari kalender.

Dokumen itu juga menyebut bahwa PT KCN harus menutup area penimbunan batu bara dengan terpal paling lambat 14 hari kalender.

Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT KCN jika Tak Jalankan Sanksi akibat Pencemaran di Marunda

PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO. Hal tersebut dilakukan paling lambat 14 hari kalender.

Kemudian, PT KCN juga harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair, paling lambat 14 hari kalender.

"Paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 7 hari kalender," kata dia.

Achmad mengatakan, PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan  ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat.

PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut saat proses bongkar muat.

Baca juga: Hilangnya Hak Hidup Sehat Warga Rusun Marunda, Lingkungan Tercemar Abu Batu Bara Sebabkan Berbagai Penyakit...

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam sanksi administratif Paksaan Pemerintah tersebut," kata dia.

Achmad berharap, PT KCN dapat menjalankan sanksi yang telah ditetapkan dengan baik sesuai batas waktu yang ada untuk menghindari pencemaran lingkungan lebih lanjut. 

Adapun sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Di dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif untuk PT KCN

Aktivitas PT KCN diketahui telah menyebabkan pencemaran lingkungan di kawasan Marunda, khususnya di sekitar rumah susun (rusun) Marunda.

Warga sekitar mengaku mengalami sakit kulit, seperti gatal-gatal, akibat pencemaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com