Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Narkoba yang Ditangkap di Setiabudi Dijanjikan Upah Rp 1,5 Juta Setiap Antar Paket Sabu

Kompas.com - 18/03/2022, 18:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengatakan, kurir sabu, MMA yang ditangkap di Setiabudi mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp 1,5 juta dalam pengiriman narkoba ke pembelinya.

Diketahui, MMA ditangkap di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.

MMA diperintahkan oleh pengedar yang masih dicari, OM untuk mengantarkan 108 gram sabu termasuk 20 paket kepada pembeli.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Klaim Tidak Ada Kampung Narkoba, Hanya Zona Merah

"Untuk pengambilan sabu 108 gram di daerah Bogor, Jawa Barat itu dia mendapatkan upah 2 gram sabu," ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Selain mendapatkan 2 gram sabu, pelaku juga dijanjikan upah uang tunai Rp 1,5 juta setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.

"Tadi ada 20 paket. Setiap paket itu dijanjikan dapat Rp 1,5 juta. Pengakuan MMA kegiatan ini sudah dua bulan," ucap Agung.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarkat mengenai di lokasi sekitar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, penyidik lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.

Baca juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Tangkap 7 Terduga Pengedar Narkoba

"Kemudian kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 108 gram sabu termasuk 20 paket yang tersedia," ujar Agung kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Agung mengatakan, MMA menjadi kurir atas perintah OM yang saat ini masih diburu karena melarikan diri.

MMA dan OM saling mengenal karena mereka sebelumnya tetangga yang selanjutnya menjalani bisnis haram itu dengan komunikasi melalui telepon.

"Menurut pengakuan MMA, mulanya dia kenal OM ini karena mereka tetanggaan. Bukan orang jauh. Tapi selama kegiatannya mereka hanya melalui telepon," ucap Agung.

Akibat perbuatannya, MMA dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Amankan Seorang Personel Band Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku terancam penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com