TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kota Tangerang, diskors atau dilarang mengajar selama lima semester setelah diduga melecehkan mahasiswinya sendiri.
Dosen itu diketahui berinisial SB, pengajar mata kuliah teater di UMT, sedangkan korban merupakan seorang mahasiswi semester 4.
Kabag Humas UMT Agus Kristian mengungkapkan, SB diskors sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya terhadap mahasiswi semester 4 itu.
"Kami memberikan punishment, (yakni) tidak memberikan jam mengajar ke si dosen tersebut (SB) selama lima semester," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosennya Sendiri
Dia mengatakan, SB dilarang mengajar mulai semester ini.
Dengan demikian, berdasarkan sanksi tersebut, SB baru diizinkan mengajar di UMT sekitar pertengahan 2024.
"(SB dilarang mengajar) per semester ini. Lima semester itu terhitung semester ini," tutur Agus.
Dia mengatakan, pihak UMT tidak membenarkan dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan SB.
Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosen Saat Berlatih Teater
Menurut Agus, rektor UMT juga tidak membela perbuatan SB kepada mahasiswinya.
"Kami di UMT, di kampus mana saja, itu (aksi pelecehan seksual) tidak dibenarkan dan tidak akan ada ruang bagi mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan yang seperti itu. Rektor juga sudah tidak membela, tidak membenarkan," kata Agus.
Agus sebelumnya menuturkan, pada mulanya, hubungan SB dan korban hanya sebatas hubungan antara dosen dan mahasiswinya.
Namun, pada Februari 2022, korban merasa tindakan SB berlebihan dan tergolong sebagai tindak pelecehan seksual.
Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...
Kata Agus, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di salah satu laboratorium di UMT saat SB dan korban sedang berlatih teater.
Setelah dilecehkan, mahasiswi semester 4 itu melapor kepada orangtuanya.
Kepada sekretariat UMT, orangtua korban membuat laporan bahwa putrinya menjadi korban pelecehan seksual.
Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong, Tergiur Iming-iming Tanpa Riba
Setelah menerima laporan, Agus mengaku pihaknya langsung berdialog dengan orangtua korban.
"Kami coba dialog, diskusi. Apa pun itu, ya, kami mohon maaf karena itu betul-betul hal yang tidak diharapkan dan tidak mencerminkan kampus yang sebagai tempat pendidikan, (tempat) orang-orang yang berakhlak," tutur Agus.
Usai berdialog sebanyak dua kali, lanjut Agus, UMT memutuskan untuk memberikan hukuman kepada SB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.