DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menegur dan memberikan surat peringatan kedua (SP 2) kepada para pedagang kaki lima (PKL) di bawah flyover Jalan Arif Rahman Hakim, Beji, Depok.
SP 2 tersebut tertuang dalam Surat Peringatan nomor 300/663/Tantib/2022 tanggal 23 Maret 2022 atas pelanggaran Tertib Usaha atau Berjualan, sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Komandan Tim Garuda 2 Satpol PP Kota Depok Sumarta berujar, para PKL tersebut melanggar ketertiban karena berjualan di badan jalan serta di atas saluran air.
"Tak hanya itu, mereka juga berjualan di sejajar rel jalan masuk Pasar Kemiri Muka," kata Sumarta dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Dia menuturkan, sekitar 281 PKL telah menerima SP 2 sebagai peringatan untuk segera menutup tempat usahanya.
"Kurang lebih ada 281 PKL yang sudah diberikan SP 2 pada 23 Maret 2022," kata Sumarta.
Baca juga: Bekas Lokasi Parkir Liar di Flyover Arif Rahman Hakim Depok Akan Dibangun Sarana Olahraga
Berkaitan dengan SP 2 yang telah dilayangkan, lanjut Sumarta, pihaknya meminta para pedagang segera menghentikan kegiatan berdagang secara sukarela.
"Kami minta agar para pedagang segera menghentikan kegiatan berjualan serta membongkar lapak secara sukarela dalam waktu 3x24 jam sejak SP diterima," ujar dia.
Namun, Jika para PKL mengabaikan SP tersebut, kata Sumarta, pihaknya tak segan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Lapaknya di Kolong Flyover Arif Rahman Hakim Dibongkar, Pedagang Minta Solusi Pemkot Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.