JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan telah menghalangi proses eksekusi sebuah rumah.
Proses eksekusi rumah yang berdasarkan putusan pengadilan itu berlangsung di sebuah rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, pada 9 Maret 2022 lalu.
Saat itu, polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah tersebut berlangsung ricuh.
Baca juga: Satpol PP DKI Kumpulkan 8,8 Miliar dari Denda Pelanggaran Prokes
Warga sekitar meminta pihak yang memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi di hari tersebut karena pemilik rumah yang lama tengah positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.
Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut. Polisi meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan penhuni rumah tersebut untuk menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.
"Saya turun untuk beri solusi dan menengahi karena rasa kemanusiaan," kata Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Namun kuasa hukum dari pemenang sengketa enggan menuruti permintaan Sarly.
Pihak pengacara bersikeras untuk melakukan eksekusi hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari pengadilan negeri (PN) Tangerang.
Pengacara mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menunda eksekusi.
Baca juga: Bersitegang dengan Pengacara yang Hendak Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel: Bapak Jangan Emosi...
Momen bersitegang antara Kapolres Tangsel dan pengacara itu pun terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pengacara juga menuding bahwa kapolres memihak pada pemilik lama rumah tersebut.
"Saya juga tahu hukum, tahu prosedur," ujar pengacara dengan nada tinggi.
"Bapak jangan emosi, saya kan tadi meminta kita mengimbau memberikan kesempatan. Saya tidak punya wewenang (tunda eksekusi), kita hanya mengimbau," jawan Kapolres.
Belum Dieksekusi Sampai Saat Ini
Meski sudah 20 hari berlalu, proses eksekusi penyitaan rumah tersebut hingga saat ini belum berjalan.