Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan IMB Kelas B

Kompas.com - 30/03/2022, 02:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Untuk Bangunan kelas B yaitu diperuntukan bangunan non-rumah tinggal dengan jumlah lantai kurang dari 8 lantai. Selain itu kelas B juga termasuk rumah tinggal pemugaran cagar budaya golongan A, IMB Reklame dan IMB Menara.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk IMB kelas B dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Adapun formulir surat-suratnya bisa didapatkan melalui https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/676.

Surat Permohonan

Di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Surat Kuasa

Surat ini di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu.

Indentitas Pemohon atau Penangung Jawab

KTP jika Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) jika Warga Negara Asing (WNA).

Surat Kuasa Pemilik IPTB

Surat ini juga dibuat di atas kertas bermaterai RP 10.000.

Baca juga: Tak Ada IMB, Proyek Lapangan Futsal di Lahan Setneg Disegel dan Bakal Dibongkar

Keterangan Pemilik Bangunan

  • Jika badan hukum atau badan usaha maka memerlukan akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham (jika PT dan yayasan), Kementerian Koperasi dan UKM (jika koperasi), pengadilan negeri (jika CV) dan NPWP badan hukum.
  • Sementara itu jika lembaga/kementrian/SKPD/BUMN/BUMD maka memerlukan SK pendirian badan usaha dari instansi pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD dan SK pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian.

Bukti Kepemilikan Tanah

  • Sertifikat tanah; fotokopi sertifikat hak milik/sertipfikat hak guna bangunan/sertifikat hak pakai/sertifikat hak pengelolaan disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas.
  • Surat kavling dari pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang ditunjuk oleh gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang. Harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemilik bangunan gedung dan diketahui oleh lurah setempat.
  • Surat persetujuan atau penunjukan gubernur atau perangkat daerah untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas atau bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara.
  • Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah dan atau pemerintah daerah.
  • Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah.
  • Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir, fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan asli dari notaris atau pejabat yang berwenang, fotokopi perjanjian kerjasama atau sejenisnya, fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bukti PBB yang dilampirkan ialah bukti PBB tahun terakhir sebelum jatuh tempo. Biasanya akan dilampirkan fotokopinya.

IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan)

IPTB dilampirkan atas nama penanggung jawab IPTB arsitektur, IPTB konstruksi dan IPTB geoteknik yang dilegalisir asli.

Ketetapan Rencana Kota (RKK)

Surat Keterangan Kota (KRK) adalah salah satu syarat yang diperlukan. RKK dikeluarkan melalui kantor dinas terkait untuk mengetahui luas wilayah yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan.

Gambar Perencanaan Arsitektur

Gambar yang telah di sahkan oleh UP PTSP kota administrasi atau dahulu dikenal dnegan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB). Dilampirkan dokumen aslinya.

Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan

Dokumen dan Surat Terkait 

  • KRK definitif atau fotokopi KRK definitif apabila ash KRK telah diserahkan sebagai persyaratan
  • IMB terdahulu (asli).
  • IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis (fotokopi).
  • Surat pernyataan penjamin konstruksi untuk bangunan rumah tinggal 3 (tiga) lantai (asli).
  • Surat penyataan persetujuan warga sekitar (asli).
  • Izin bangunan yang telah dimiliki sebelumnya, seperti IP pondasi, IP struktur menyeluruh dan IP menyeluruh (asli).
  • IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan (fotokopi).
  • Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambar Rencana dan Perhitungan Mekanikal Elektrikal

Gambar rencana dan perhitungan mekanikal elektrikal ditanda tangani perencana instalasi yang memiliki IPTB dan pemilik bangunan. 

Gambar dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3 dan diberi kop gambar yang bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200.

  • Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK).
  • Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL).
  • Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP).
  • Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG), jika terdapat gondola, lift, eskalator, dan lain-lain.
  • Gambar Tata Udara Gedung (TUG).
  • Denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran. 

Perizinan Lainnya

Fotokopi perizinan yang berkaitan bagi yang dipersyaratkan berupa:

  • IPPR SIPPT/IPPR yang masih berlaku, jika luas tanah ≥ 5.000 m2, tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak swasta dan ketentuan pengecualian lainnya.
  • Izin lingkungan (untuk bangunan skala Amdal atau UKLUPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan.
  • Analisa dampak lalu lintas, untuk bangunan yang dipersyaratkan.
  • Izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan.
  • Izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan.
  • Perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Rekomendasi kawasan kendali operasional penerbanga untuk bangunan gedung yang dipersyaratkan.
  • Laporan kegiatan penanaman modal.

IMB Terdahulu

Surat IMB terdahulu diperlukan bila bangunan tersebut beralih tangan. Dilampirkan beserta gambar lampirannya. Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Menganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com