JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir berinisial I dan kernet, RG, ditangkap karena menyimpan ganja dengan berat sekitar 48 kilogram dalam truk.
Mereka ditangkap di tempat muat barang ekpedisi, Jalan Bimoli Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (23/3/2022).
Awalnya, Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur menemukan barang bukti 540 gram ganja dalam truk yang ditumpangi I dan RG. Setelah digeledah, polisi menemukan tiga kardus bungkus rokok yang berisi ganja.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Truk Pengedar Ganja Jaringan Antarpulau, Barang Bukti 48 Kilogram
"Ditemukan tiga sampai empat dus bungkus rokok, dibungkus lagi dengan karung plastik warna putih. Setelah (dus rokok) dibongkar, kami menemukan ganja seberat 47,527 kilogram," ujar Wakil Kepala Polres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).
Setelah diinterogasi, I dan RG mendapatkan ganja itu dari SP yang saat ini masih buron.
I dan RG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp 5 Miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria yang Edarkan Ganja di Pasar Minggu dan Depok
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur, Kompol Gunarto mengatakan, I dan RG mendapatkan ganja dari wilayah Medan, Sumatera Utara.
"(Ganja) jaringan Indonesia. Jadi mereka lewat jalur darat, terus kami amankan di wilayah Penjaringan," kata Gunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.