JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang tersangka kurir narkotika terancam hukuman mati setelah terbukti membawa 20,9 kilogram narkotika jenis sabu.
"Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).
Sebagai kurir, mereka mengaku diberi upah sebesar Rp 100 juta.
"Per orang mendapat Rp 100 juta, jadi kalau ditotal (dari 5 tersangka) Rp 500 juta," kata Indrawienny.
Baca juga: Polres Jakpus Tangkap 5 Kurir Narkoba, 20,9 Kilogram Sabu Diamankan
Kelima tersangka sudah tiga kali mengantar narkotika ke wilayah Lampung dan Jakarta.
Menurut Indrawienny, 20,9 kilogram sabu yang diamankan bernilai Rp 30 miliar.
Dengan penangkapan tersebut, kata dia, sekitar 100.000 jiwa diselamatkan dari bahaya narkotika jenis sabu.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima kurir dalam kasus peredaran narkotika.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Truk Pengedar Ganja Jaringan Antarpulau, Barang Bukti 48 Kilogram
Indrawienny mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.
"Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kalau ditimbang bruto 20,9 kilogram," ujar Indrawienny.
Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus menangkap lima kurir narkotika tersebut di Rest Area Terpeka KM 269, Mesuji, Sumatera Selatan, pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Hasil Asesmen BNN Keluar, Ojan Vokalis Sisitipsi Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba
Indrawienny mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu diselipkan di belakang pengeras suara mobil untuk mengelabui petugas keamanan.
"Sabu ini ditutup di belakang sound system sehingga saat petugas melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.