Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum, UMT Siap Dampingi

Kompas.com - 30/03/2022, 17:44 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) hendak memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswi yang diduga dilecehkan salah satu staf laboratorium teater di UMT.

Terduga pelaku pelecehan seksual itu berinisial SB, sementara korban merupakan mahasiswi semester 4. Aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Februari 2022.

SB telah diberhentikan secara permanen dan secara tidak terhormat.

Baca juga: Ditegur PP Muhammadiyah, Sanksi Staf UMT yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Berubah dari Skors ke Pemecatan

Rektor UMT Ahmad Amarullah menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui lembaga bantuan hukum (LBH) milik kampus itu.

"Kemudian kedua, (UMT) memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui LBH UMT," kata Ahmad pada awak media, Rabu (30/3/2022).

Dia mengatakan, penyediaan LBH itu dilakukan jika keluarga korban hendak memproses hukum tindakan SB.

Kata Ahmad, pihak UMT juga akan membiayai pengeluaran yang diperlukan jika memang hendak memproses hukum kasus itu.

"Kita punya LBH UMT dibawah pimpinan doktor Ghufron, untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya," imbuh dia.

Baca juga: Saat Dosen UMT Diduga Lecehkan Mahasiswinya Sendiri, Diskors Hanya Selama 5 Semester...

Di sisi lain, Ahmad tidak memaksa korban untuk memproses hukum aksi pelecehan seksual tersebut.

"Soal melaporkan atau tidak, itu kan hak korban," tutur dia.

Sebagai informasi, SB diberhentikan permanen secara tidak terhormat per 29 Maret 2022 lantaran diduga melecehkan mahasiswi itu.

Pihak UMT menyebut, SB diduga melecehkan mahasiswi semester 4 tersebut di sebuah laboratorium teater milik UMT yang terletak di Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Dengan demikian, menurut dia, aksi tersebut tidak terjadi di lingkungan kampus.

Baca juga: Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, UMT Akan Lakukan Evaluasi Internal

"Yang bersangkutan (SB) mengaku (melecehkan mahasiswi itu) di luar kampus, di luar lingkungan kita. Kita punya laboratorium, tapi di luar kampus, di Tanah Tinggi," urai Ahmad.

Untuk diketahui, sebelum diberhentikan, SB hanya diskors atau dilarang mengajar selama 5 semester.

Menurut Ahmad, hukuman itu diganti usai mendapatkan desakan dari berbagai pihak yang menilai bahwa larangan mengajar adalah sanksi yang terlalu ringan bagi SB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com