JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto kembali digelar di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
Sidang hari ini beragenda pemeriksaan ahli. Berkenaan dengan itu, Oditur militer akan menghadirkan ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
"(Ahli forensik) dr Zaenuri akan hadir sebagai ahli. Cuma dr Zaenuri saja," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022) petang.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Menemukan Jasad Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg
Menurut jadwal, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Priyanto menjalani persidangan setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, lalu membuang jasad keduanya ke sungai.
Ia menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang satu mobil dengannya saat kejadian.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.