Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Warga yang Menemukan Jasad Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg

Kompas.com - 25/03/2022, 05:58 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri Priyanto terhadap sejoli di Nagreg, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022).

Agenda sidang yang rencananya menghadirkan saksi ahli, Dokter Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, sebagai ahli forensik sekaligus dokter yang mengotopsi kedua jasad tersebut batal.

Pasalnya yang bersangkutan harus menghadiri sidang lain di Jawa Tengah untuk perkara kasus lain.

Agenda sidang kemudian berubah dengan menghadirkan empat orang saksi yang pertama kali menemukan jasad muda-mudi tersebut.

Keempat saksi yang dihadirkan adalah Tirwan dan Ahri Sugianto, warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra; serta Syarif dan Sutamrin, warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila.

Keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jawa Tengah, tetapi di dua titik berbeda.

Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas

Jalannya persidangan

Hakim Ketua yang memimpin sidang, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal, memulai sidang dengan bertanya kepada saksi Tirwan mengenai penemuan jasad Handi di tepi aliran Sungai Serayu.

"Ada kejadian apa yang bapak ketahui sehingga dipanggil menjadi saksi hari ini," tanya Hakim Ketua kepada saksi Tirwan saat sidang digelar.

Saksi Tirwan kemudian menjawab dengan tegas, bahwa ketika dirinya sedang bekerja menambang pasir pada Sabtu (11/12/2021), ia menemukan jasad Handi terdampar di tepi aliran Sungai Serayu  dan ia melaporkannya ke pengurus wilayah setempat.

Ia juga sempat menjelaskan bagaimana kondisi jasad Handi saat ditemukan oleh dirinya.

"Korban berpakaian celana, kaos putih sudah luntur kena lumpur. Ditemukan di pinggir sungai tapi di tempat penambak pasir," kata Tirwan.

Baca juga: Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Surjadi Syamsir selanjutnya ikut bertanya mengenai kondisi jasad Handi saat ditemukan di tepi Sungai Serayu kepada saksi lain yakni Ahri Sugianto.

"Telungkup di atas daun pisang," ucap Ahri.

Ahri juga menyatakan ketika ditemukan, jasad korban yakni Handi sudah mengeluarkan aroma busuk.

Selanjutnya, Surjadi kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada dua saksi lain, yakni Sutamrin dan Syarif Hidayatullah yang menemukan jasad Salsabila di muara Sungai Serayu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com