JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri Priyanto terhadap sejoli di Nagreg, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022).
Agenda sidang yang rencananya menghadirkan saksi ahli, Dokter Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, sebagai ahli forensik sekaligus dokter yang mengotopsi kedua jasad tersebut batal.
Pasalnya yang bersangkutan harus menghadiri sidang lain di Jawa Tengah untuk perkara kasus lain.
Agenda sidang kemudian berubah dengan menghadirkan empat orang saksi yang pertama kali menemukan jasad muda-mudi tersebut.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah Tirwan dan Ahri Sugianto, warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra; serta Syarif dan Sutamrin, warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila.
Keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jawa Tengah, tetapi di dua titik berbeda.
Hakim Ketua yang memimpin sidang, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal, memulai sidang dengan bertanya kepada saksi Tirwan mengenai penemuan jasad Handi di tepi aliran Sungai Serayu.
"Ada kejadian apa yang bapak ketahui sehingga dipanggil menjadi saksi hari ini," tanya Hakim Ketua kepada saksi Tirwan saat sidang digelar.
Saksi Tirwan kemudian menjawab dengan tegas, bahwa ketika dirinya sedang bekerja menambang pasir pada Sabtu (11/12/2021), ia menemukan jasad Handi terdampar di tepi aliran Sungai Serayu dan ia melaporkannya ke pengurus wilayah setempat.
Ia juga sempat menjelaskan bagaimana kondisi jasad Handi saat ditemukan oleh dirinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.