Mereka kompak menjelaskan bahwa jasad Salsabila sudah dalam kondisi yang mengenaskan karena jasad tersebut sudah busuk dan hanya mengenakan celana dalam serta kaos.
"Kepala, rambutnya sudah mengelupas. Terus bagian kulit punggung bawah mengelupas dan sudah mengelembung, kemudian membusuk. Wajah tidak diketahui lagi," tutur Syarif.
Baca juga: Tanpa Melalui Sidang, Yusuf Mansur Disebut Bisa Kembalikan Dana Investasi
Diketahui, ini merupakan sidang ketiga yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Pelaku diketahui membuang jasad pasangan muda tersebut ke sebuah sungai usai menabrak mereka. Kolonel Infanteri Priyanto menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya yang satu mobil dengannya saat kejadian.
Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Apabila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto sendiri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.