Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Asesmen Permohonan Rehabilitasi Roby "Geisha" Keluar Senin Pekan Depan

Kompas.com - 31/03/2022, 09:21 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, telah menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitasi kasus penyalahgunaan narkotika.

Asesmen tersebut dilakukan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, pada Rabu (30/3/2022) kemarin.

Kepala Seksi (Kasie) Berantas BNNK Jakarta Selatan, Rina mengatakan, hasil asesmen terhadap Roby keluar Senin pekan depan.

"(Hasil asesmen Roby) hari Senin (4/4/2022)," kata Rina, saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Roby Geisha Jalani Asesmen Terkait Permohonan Rehab, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kendati demikian, Rina tak memerinci soal proses asesmen yang dijalani Roby. Menurut Rina, asesmen tersebut meliputi aspek hukum dan medis.

Saat ini BNNK Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman untuk memberikan rekomendasi, sebab Roby pernah terjerat kasus yang sama.

"Ini sedang dirapatkan dulu oleh tim asesmen," kata Rina.

Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Roby tetap harus menjalani proses hukum meski sudah menjalani asesmen.

"Tetap (proses hukum tetap berlanjut). Sampai saat ini tetap berjalan," ujar Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, saat dikonfirmasi, Rabu.

Akbar menjelaskan, proses rehabilitasi bukan berarti dapat menyelesaikan perkara hukum. Roby bisa menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan.

"Apa pun rekomendasi nanti kami tim penyidik wajib melampirkannya di berkas perkara. Jadi nanti kita kirim ke tahap berikutnya," kata Akbar.

Baca juga: Roby Geisha Jalani Asesmen Terkait Permohonan Rehab, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Proses asesmen ini setelah Roby melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Adapun Roby dan asistennya, AJR, ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mendapatkan bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

Roby dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com