TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Burhanuddin mengatakan, proses eksekusi rumah sengketa di Jalan Keuangan, Kelurahan Leguti, Serpong, Tangerang Selatan, telah selesai.
Dia menjelaskan, proses eksekusi selesai sejak putusan dibacakan pada 9 Maret 2022 dan penerbitan berita acara penyerahan obyek eksekusi tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi tersebut.
"Kalau kami bacakan (putusan eksekusi) berarti berita acara sudah selesai. Di pagar (rumah eksekusi) itu sudah tertulis telah selesai dieksekusi oleh PN Tangerang," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
"Berita acaranya tanggal 9 Maret juga (terbit) pas eksekusi. Jadi sudah selesai semua eksekusi," tutur dia.
Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang
Dengan demikian, ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilanjutkan.
Burhanuddin mengatakan, pada 9 Maret 2022 lalu sudah dikeluarkan beberapa barang dari rumah sengketa. Meski saat itu, termohon masih diberi kesempatan melakukan isolasi mandiri dan belum meninggalkan obyek eksekusi.
"Itu menurut humasnya (bisa dilanjutkan), kalau saya kan juru sitanya. Saya sudah bacakan penetapannya, sudah clear. Barang sudah diantar sebagian dan berhubung ada yang isoman, makanya orangnya tetap di rumah, barangnya kami antar," jelas Burhanuddin.
Saat dilakukan pengangkatan barang dari obyek eksekusi, kata dia, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, datang ke lokasi eksekusi.
Saat itu, pengacara pemohon, Swardi Aritonang, beradu argumen dengan Sarly mengenai penundaan eksekusi.
"Sementara pengangkatan barang, datang Kapolres. Sempat beradu dengan pengacara pemohon. Tapi yang jelasnya kalau sudah dibacakan penetapan, itu sudah selesai," pungkasnya.
Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, proses eksekusi ditunda sampai termohon sembuh dari covid-19.
Ia menjelaskan, saat eksekusi hendak dilaksanakan pada 9 Maret 2022, Kapolres datang ke lokasi setelah surat penetapan eksekusi dibacakan.
Akan tetapi, ternyata termohon sedang dalam masa isolasi mandiri (isoman). Sehingga pengadilan memutuskan untuk menunda eksekusi karena alasan kemanusiaan.
"Setelah melihat kondisi di lapangan eksekusi tidak mungkin dilaksanakan hari itu juga karena termohon sakit Covid-19. Sehingga pelaksanaan eksekusi ditunda sampai dengan termohon sembuh," kata Arif.
"Tapi surat penetapan eksekusi sudah dibacakan waktu itu, tinggal pengosongannya saja. Memberi kesempatan termohon sembuh, maka eksekusi ditangguhkan waktu itu pelaksanaannya," pungkas dia.