Saat proses eksekusi rumah pada 9 Maret 2022, polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah berlangsung ricuh.
Warga sekitar meminta pihak yang memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi karena pemilik rumah yang lama tengah positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.
Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut untuk menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.
"Awalnya warga sekitar rumah meminta untuk diberi kesempatan kepada pemilik rumah dan tidak diangkut dulu isi rumah, tapi pihak pengacara ngotot dan dengan paksa mengeluarkan isi rumah," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah hingga Dilaporkan ke Propam
"Saya turun untuk beri solusi dan menengahi karena rasa kemanusiaan," lanjut dia.
Akan tetapi, kata Sarly, pihak pengacara bersikeras untuk melakukan eksekusi hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari PN Tangerang.
Tidak terima dengan permintaan Sarly, pengacara tersebut kemudian terus membalas ucapan sang Kapolres hingga berujung adu mulut. Pengacara mengatakan, polisi tidak berwenang untuk menunda eksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.