Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai

Kompas.com - 31/03/2022, 10:49 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Burhanuddin mengatakan, proses eksekusi rumah sengketa di Jalan Keuangan, Kelurahan Leguti, Serpong, Tangerang Selatan, telah selesai.

Dia menjelaskan, proses eksekusi selesai sejak putusan dibacakan pada 9 Maret 2022 dan penerbitan berita acara penyerahan obyek eksekusi tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi tersebut.

"Kalau kami bacakan (putusan eksekusi) berarti berita acara sudah selesai. Di pagar (rumah eksekusi) itu sudah tertulis telah selesai dieksekusi oleh PN Tangerang," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

"Berita acaranya tanggal 9 Maret juga (terbit) pas eksekusi. Jadi sudah selesai semua eksekusi," tutur dia.

Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang

Dengan demikian, ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilanjutkan.

Burhanuddin mengatakan, pada 9 Maret 2022 lalu sudah dikeluarkan beberapa barang dari rumah sengketa. Meski saat itu, termohon masih diberi kesempatan melakukan isolasi mandiri dan belum meninggalkan obyek eksekusi.

"Itu menurut humasnya (bisa dilanjutkan), kalau saya kan juru sitanya. Saya sudah bacakan penetapannya, sudah clear. Barang sudah diantar sebagian dan berhubung ada yang isoman, makanya orangnya tetap di rumah, barangnya kami antar," jelas Burhanuddin.

Saat dilakukan pengangkatan barang dari obyek eksekusi, kata dia, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, datang ke lokasi eksekusi.

Saat itu, pengacara pemohon, Swardi Aritonang, beradu argumen dengan Sarly mengenai penundaan eksekusi.

"Sementara pengangkatan barang, datang Kapolres. Sempat beradu dengan pengacara pemohon. Tapi yang jelasnya kalau sudah dibacakan penetapan, itu sudah selesai," pungkasnya.

Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, proses eksekusi ditunda sampai termohon sembuh dari covid-19.

Ia menjelaskan, saat eksekusi hendak dilaksanakan pada 9 Maret 2022, Kapolres datang ke lokasi setelah surat penetapan eksekusi dibacakan.

Akan tetapi, ternyata termohon sedang dalam masa isolasi mandiri (isoman). Sehingga pengadilan memutuskan untuk menunda eksekusi karena alasan kemanusiaan.

"Setelah melihat kondisi di lapangan eksekusi tidak mungkin dilaksanakan hari itu juga karena termohon sakit Covid-19. Sehingga pelaksanaan eksekusi ditunda sampai dengan termohon sembuh," kata Arif.

"Tapi surat penetapan eksekusi sudah dibacakan waktu itu, tinggal pengosongannya saja. Memberi kesempatan termohon sembuh, maka eksekusi ditangguhkan waktu itu pelaksanaannya," pungkas dia.

Duduk perkara eksekusi rumah

Saat proses eksekusi rumah pada 9 Maret 2022, polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah berlangsung ricuh.

Warga sekitar meminta pihak yang memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi karena pemilik rumah yang lama tengah positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut untuk menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.

"Awalnya warga sekitar rumah meminta untuk diberi kesempatan kepada pemilik rumah dan tidak diangkut dulu isi rumah, tapi pihak pengacara ngotot dan dengan paksa mengeluarkan isi rumah," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah hingga Dilaporkan ke Propam

"Saya turun untuk beri solusi dan menengahi karena rasa kemanusiaan," lanjut dia.

Akan tetapi, kata Sarly, pihak pengacara bersikeras untuk melakukan eksekusi hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari PN Tangerang.

Tidak terima dengan permintaan Sarly, pengacara tersebut kemudian terus membalas ucapan sang Kapolres hingga berujung adu mulut. Pengacara mengatakan, polisi tidak berwenang untuk menunda eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com