Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Arahan Soal Shalat Tarawih, Wali Kota Tangerang Imbau Masjid Tetap Laksanakan Prokes

Kompas.com - 01/04/2022, 16:20 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal pelaksanaan shalat tawarih saat bulan Ramadhan 2022.

"Kita belum ada (aturan soal salat tarawih), kita masih menunggu dari Kemenag," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, melalui sambungan telepon, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Shaf Boleh Dirapatkan, Masjid Hasyim Asyari Jakarta Barat Dibuka untuk Shalat Tarawih Berjemaah

Dia berujar, soal kapasitas jemaah di masjid atau mushala, Pemkot Tangerang masih mengacu kepada aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Dalam aturan itu, tercantum bahwa kapasitas maksimal di masjid atau musala sebanyak 75 persen kapasitas normal.

"Iya instruksi Menteri Dalam Negeri (pembuat aturan PPKM) begitu sementara sambil menunggu dari yang lain soal tarawih," kata Arief.

Di sisi lain, politisi Demokrat itu mengimbau agar semua masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.

Dia juga mengimbau agar jemaah tetap mengenakan masker dan membawa alat ibadah sendiri saat shalat tarawih nantinya.

Baca juga: Wali Kota dan Pejabat Tangsel Akan Shalat Tarawih Keliling pada Bulan Ramadhan

"Imbauan kita, semua masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jadi jemaat pakai masker dan bawa alat ibadah sendiri-sendiri," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Arief meminta warga yang bergejala Covid-19 agar segera menjalani tes PCR atau antigen di puskesmas.

Menurut dia, tes Covid-19 itu tak dipungut biaya.

Warga yang bergejala diminta tes PCR atau antigen sebagai langkah pencegahan agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 saat melakukan aktivitas keagamaan.

"Imbauan kalau buat masyarakat yang punya gejala batuk pilek demam, ya jangan sungkan ke puskesmas, melakukan pemeriksaan PCR atau antigen. Gratis, diberikan Pemkot Tangerang," papar Arief.

Baca juga: MUI Persilakan Warga Kota Tangerang Tarawih Berdempetan, Kapasitas Masjid Tak Dibatasi

"Daripada jadi klaster di rumahnya atau misal saat dia melakukan aktivitas keagamaan atau aktivitas sosial lainnya," sambung dia.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang sebelumnya mempersilakan warga melaksanakan shalat tarawih saat bulan Ramadhan 2022 tanpa menjaga jarak.

Hal tersebut tertuang dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.

Selain boleh shalat berdempetan, kapasitas jemaah dalam masjid atau mushala juga tak dibatasi.

"Saat tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan," ujar Baijuri, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan

"Kami tidak mewajibkan masjid atau mushala untuk merapatkan saf, itu kembali ke dewan kemakmuran masjid (DKM) masing-masing," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com