JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Perpanjangan itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022).
Dalam aturan terbaru itu, status Jakarta tak berubah. Ibu kota tetap berada dalam status PPKM level 2.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali dari 5 - 18 April 2022
Wilayah tetangga Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi juga statusnya tak berubah dan tetap berada pada PPKM level 2.
Perpanjangan PPKM ini berlaku selama periode 5-18 April 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Meski status Jabodetabek tak berubah, namun ada sejumlah pelonggaran dalam aturan terbaru ini bagi wilayah di PPKM level 2.
Baca juga: Spanduk Jenderal Andika Berkaos PKI Tiba-Tiba Muncul di Tanah Abang dan Menteng
Pelonggaran terjadi pada pengaturan operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe.
Jika sebelumnya tempat-tempat itu hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, maka saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.