Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Curi Motor dengan Patahkan Setang, Komplotan Pencuri di Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 08/04/2022, 20:57 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tujuh orang yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Bekasi Kota.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan penadah.

"Tersangka pencurian adalah FS (28), DS (22), MF (27), sedangkan tersangka penadah adalah BY (25), RV (22), ME (26), serta SR (22)," kata Salahuddin kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Perempuan Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Bekasi, Pelaku Berkenalan lewat Aplikasi MiChat

Salahuddin menuturkan, sebelum melancarkan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengintai rumah kontrakan yang minim pengawasan.

"Rata-rata mereka beraksi ketika pukul 00.00, ketika orang terlelap tidur," tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, para tersangka hanya menggunakan tangan kosong, tidak memakai alat apa pun untuk mencuri kendaraan.

"Teknisnya, mereka tidak pakai kunci. Biasanya pelaku curanmor pakai kunci letter T, tapi mereka menggunakan teknik langsung, mereka patahkan (setang motor) dan langsung didorong motornya," jelas Salahuddin.

Baca juga: BEM SI Klaim Sudah Layangkan Surat ke Polisi soal Aksi 11 April, 1.000 Orang Akan Turun ke Jalan

Setelah menggasak motor yang diincar, lanjut Salahuddin, mereka menjual motor tersebut kepada para penadah. Uang hasil penjualan motor curian kemudian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

"Hasil pendapatannya sebagian buat membayar kontrakan di sekitar sini. Karena mereka kekurangan uang, jadi mereka mencuri motor," tuturnya.

Polisi menerangkan bahwa motor yang mereka curi terlebih dahulu dikumpulkan di suatu tempat dan dimuat di dalam mobil bak terbuka untuk kemudian dibawa ke Lampung.

Baca juga: Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...

Para pelaku sudah menggasak 20 unit sepeda motor. Tiap unit motor curian dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta kepada penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencuri dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, para tersangka penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com