Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ketua Sakit, Sidang Putusan Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap Ditunda

Kompas.com - 21/04/2022, 15:07 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus dugaan begal salah tangkap terhadap terdakwa Fikry dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Cikarang yang seharusnya digelar pada Kamis (21/4/2022), ditunda.

Penundaan sidang tersebut dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani berhalangan hadir dalam sidang.

"Oleh karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit, hari ini sampai besok tidak masuk jadi sidang ini tidak bisa dilanjutkan," jelas Hakim Anggota I, Yudha Dinata di ruang sidang Candra, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Menanti Vonis Seadil-adilnya untuk Korban Salah Tangkap di Bekasi yang Terpaksa Mengaku Begal karena Disiksa Polisi...

Agenda putusan sidang terhadap Fikry cs akan digelar kembali pada Senin (25/4/2022).

"Kita tunda sampai hari Senin, 25 April 2022 dengan agenda yang sama, yakni agenda putusan terhadap terdakwa," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Cikarang akan menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Bekasi, yakni Fikry, Risky, Abdul Rohman, dan Randy

Fikry dkk dituduh terlibat pembegalan di Bekasi pada 24 Juli 2021. Empat hari berselang, mereka dicokok polisi.

Penangkapan ini diduga bermasalah secara prosedural.

Baca juga: Begal Salah Tangkap di Bekasi Disiksa Polisi agar Mengaku, Propam Polda Metro Jaya Diminta Turun Tangan

Polisi tidak memberi tahu identitas dan menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi mendadak Fikry dkk diboyong ke dalam mobil petugas.

Tak berhenti di situ. Penangkapan sewenang-wenang ini hanyalah satu dari sederet masalah yang menegaskan ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu dugaan salah tangkap.

Pihak Fikry dkk juga punya berbagai dokumentasi untuk memperkuat argumentasi mereka yang memang tak terlibat dalam pembegalan sebagaimana yang dituduhkan.

Salah satunya, dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, berulang kali Fikry tertangkap kamera berada di mushala sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.

Sementara itu, polisi menuduh Fikry dan rekan-rekan membegal seorang pemotor pada 24 Juli 2021 pukul 01.45 WIB.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Komplotan Begal Bermodus Debt Collector di Cipinang Melayu

Bukti kuat ini juga diamini oleh Komnas HAM yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus ini sebanyak dua kali, mulai dari menghimpun keterangan saksi dan dokumentasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com