JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku libur Hari Raya Idul Fitri 2022.
Libur Hari Raya Idul Fitri yang dimaksud termasuk saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, terhitung 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 31 (April) seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil genap," ujar Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap, Polisi Sebut Ada Perlambatan Arus di Tol Cikampek
Syafrin menjelaskan, pencabutan aturan ganjil genap tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 2.
Dalam Diktum ketiga huruf b disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis SK Dishub.
Baca juga: Melanggar Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik, Apa Sanksinya?
Aturan ganjil genap saat ini masih berlaku di 13 ruas jalan di DKI Jakarta sampai dengan akhir pekan nanti. Berikut 13 titik ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto