Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Guru Agama yang Cabuli 10 Santri Jalani Sidang Perdana di PN Depok

Kompas.com - 25/04/2022, 19:51 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana atas kasus dugaan pencabulan terhadap sepuluh santri yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial MMS (69), pada Selasa (26/4/2022).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, dalam sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita turut menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ya besok akan dilakukan sidang perdana, Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama dua Jaksa pada seksi Intelijen dan Seksi Pidum, Putri Dwi Astrini,” tutur Andi Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/04/2022).

Baca juga: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri di Depok Mengaku Khilaf

Andi menerangkan, Kejari Depok akan memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini. Bahkan, dia tidak akan membiarkan MMS mendapatkan hukuman ringan.

“Kajari akan terjun langsung dan akan mengawal langsung, sebab kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan hidup generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” tambah Andi Rio.

Sementara itu, MMS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, MMS pun ditangkap Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam, atas dugaan pencabulan pada santrinya. Perbuatan cabul itu dilakukan MMS usai mengajari santrinya mengaji.

Baca juga: Polisi: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri di Depok Punya 2 Istri

"Aksi MMS terungkap setelah salah satu santri yang menjadi korban menceritakan peristiwa pilu itu ke orangtuanya. Kemudian, orangtua korban menceritakan kejadian itu pada orangtua yang lainnya," ujar Zulpan.

Para orangtua korban lalu ramai-ramai melaporkan MMS ke Polres Metro Depok.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Para santri yang menjadi korban pencabulan itu masih berusia 10 hingga 15 tahun.

Bahkan, mayoritas santri yang dicabuli berumur 10 tahun. Pencabulan oleh MMS dilakukan usai mengajar mengaji para santrinya.

"Waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca juga: Fakta Guru Agama Cabuli 10 Santri di Depok: Dilakukan Usai Mengajar, Korban Diberi Rp 10.000

Saat beraksi cabul, MMS merayu, mengancam, dan mengintimidasi korban agar tidak melawan. Pelaku juga memberi korban sedikit uang agar korban tutup mulut atas aksi pencabulan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com