BEKASI, KOMPAS.com - Aldi, kuasa hukum dari Fikry, Apriyanto, Rizki, dan Randy, empat terdakwa yang diduga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan, mengganggap putusan hakim ketua terhadap keempat kliennya tidak sesuai fakta yang ditemukan.
"Putusan dari majelis hakim yang diterima, yang menyatakan bersalah kepada para terdakwa, sebetulnya memunggungi fakta-fakta persidangan," ujar Aldi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (25/4/2022).
Bukan tanpa alasan, Aldi menegaskan bahwa selama persidangan berjalan, alibi para terdakwa yang menyatakan bahwa mereka tidak ada di tempat kejadian saat peristiwa pembegalan terjadi sudah diperkuat dengan berbagai kesaksian.
Baca juga: Menyamar Jadi Penumpang, Begal Tusuk dan Sabet Pengemudi Ojol di Cikarang
Aldi juga menganggap bahwa majelis hakim seakan tidak melihat fakta yang ada berkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di mana para terdakwa mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian.
Senada dengan Aldi, Kuasa Hukum Fikry cs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yakni Teo Reffelsen juga menyatakan sikap kecewa dengan putusan majelis hakim kepada Fikry cs.
"Kami menyatakan kecewa atas persidangan. Kecewa itu kami dasari karena fakta persidangan dikesampingkan oleh Hakim. Yaitu faktor penyiksaan, tak melihat pemantauan dari HAM yang menemukan adanya kekerasan fisik dan delapan verbal," tegas Teo.
Baca juga: Pelaku Pembacokan di Bekasi Utara Masih Diburu, Polisi: Bukan Begal atau Ulah Gangster
Teo mengatakan, selanjutnya mereka akan berkonsultasi baik dengan terdakwa atau dengan keluarga dari Fikry cs untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Kami harus berdiskusi dulu dengan pihak keluarga, karena ini bareng-bareng kasusnya. Akan kami putuskan sebelum tujuh hari setelah putusan ditetapkan," tutup Teo.
Sebelumnya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Chandra Ramadani telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fikri cs dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan.
"Terdakwa Fikry, Apriyanto, Rizky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," jelas Chandra dalam Sidang Putusan terhadap Fikry cs yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang ruang sidang Chandra, Senin (25/4/2022).
Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Abdurrahman mendapat hukuman kurungan penjara lebih lama, yakni selama 10 bulan.
Ia terbukti secara sah memiliki barang bukti senjata tajam berjenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.
Adapun Fikry dkk didakwa terlibat pencurian kendaraan motor disertai dengan kekerasan di Bekasi pada 24 Juli 2021. Empat hari berselang, mereka dicokok polisi.
Namun, penangkapan ini diduga bermasalah secara prosedural.
Polisi tidak memberi tahu identitas dan menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi mendadak Fikry dkk diboyong ke dalam mobil petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.