Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Terdakwa Begal Fikry Cs Anggap Putusan Hakim Ketua Tak Berdasarkan Fakta

Kompas.com - 25/04/2022, 20:14 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aldi, kuasa hukum dari Fikry, Apriyanto, Rizki, dan Randy, empat terdakwa yang diduga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan, mengganggap putusan hakim ketua terhadap keempat kliennya tidak sesuai fakta yang ditemukan.

"Putusan dari majelis hakim yang diterima, yang menyatakan bersalah kepada para terdakwa, sebetulnya memunggungi fakta-fakta persidangan," ujar Aldi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (25/4/2022).

Bukan tanpa alasan, Aldi menegaskan bahwa selama persidangan berjalan, alibi para terdakwa yang menyatakan bahwa mereka tidak ada di tempat kejadian saat peristiwa pembegalan terjadi sudah diperkuat dengan berbagai kesaksian.

Baca juga: Menyamar Jadi Penumpang, Begal Tusuk dan Sabet Pengemudi Ojol di Cikarang

Aldi juga menganggap bahwa majelis hakim seakan tidak melihat fakta yang ada berkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di mana para terdakwa mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian.

Senada dengan Aldi, Kuasa Hukum Fikry cs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yakni Teo Reffelsen juga menyatakan sikap kecewa dengan putusan majelis hakim kepada Fikry cs.

"Kami menyatakan kecewa atas persidangan. Kecewa itu kami dasari karena fakta persidangan dikesampingkan oleh Hakim. Yaitu faktor penyiksaan, tak melihat pemantauan dari HAM yang menemukan adanya kekerasan fisik dan delapan verbal," tegas Teo.

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Bekasi Utara Masih Diburu, Polisi: Bukan Begal atau Ulah Gangster

Teo mengatakan, selanjutnya mereka akan berkonsultasi baik dengan terdakwa atau dengan keluarga dari Fikry cs untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Kami harus berdiskusi dulu dengan pihak keluarga, karena ini bareng-bareng kasusnya. Akan kami putuskan sebelum tujuh hari setelah putusan ditetapkan," tutup Teo.

Sebelumnya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Chandra Ramadani telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fikri cs dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan.

"Terdakwa Fikry, Apriyanto, Rizky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," jelas Chandra dalam Sidang Putusan terhadap Fikry cs yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang ruang sidang Chandra, Senin (25/4/2022).

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Abdurrahman mendapat hukuman kurungan penjara lebih lama, yakni selama 10 bulan.

Ia terbukti secara sah memiliki barang bukti senjata tajam berjenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.

Adapun Fikry dkk didakwa terlibat pencurian kendaraan motor disertai dengan kekerasan di Bekasi pada 24 Juli 2021. Empat hari berselang, mereka dicokok polisi.

Namun, penangkapan ini diduga bermasalah secara prosedural.

Polisi tidak memberi tahu identitas dan menunjukkan surat perintah penangkapan, tetapi mendadak Fikry dkk diboyong ke dalam mobil petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com