Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Bahagia Tersangka Penganiayaan Usai Bebas Penjara, Kini Siap Lebaran bersama Keluarga

Kompas.com - 27/04/2022, 21:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiayaan Riadi tak kuasa menahan tangis bahagia saat diputuskan bebas dari penjara atas kasus yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Riadi melempar senyum usai melepaskan rompi merah bertulis "tahanan" di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Rabu (27/4/2022).

Sejak Februari 2022, Riadi dipenjara karena melakukan penganiayaan terhadap teman dekat hanya karena salah paham.

Baca juga: Polisi Percepat Pelengkapan Berkas Perkara Putra Siregar-Rico Valentino berkait Dugaan Penganiayaan

Dia pun bebas setelah Kejari Jakarta Selatan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara (restorative justice) tindak pidana.

Seusai mencium tangan dan memeluk ayah korban sebagai tanda permintaan maaf, Riadi menyebut kasus ini akan menjadi pelajaran berharga dirinya untuk menjaga sikap dan menahan emosi.

"Ke depan bisa instrospeksi diri untuk lebih menjaga sikap," kata Riadi.

Kebahagiaan Riadi begitu sangat dirasakan karena kebebasan untuk tidak lagi mendekam di balik jeruji besi berdekatan dengan momen Lebaran 2022.

Riadi mengakui dengan kebebasan ini bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah bersama orangtua dan keluarga di rumah.

Baca juga: Dituduh Pasang Poster Sembarangan, Seorang Pemuda Dianiaya Pemillik Toko di Bekasi

Padahal beberapa hari sebelum keputusan bebas, Riadi terus dihantui dengan suasana Lebaran di dalam penjara yang memiliki ruangan kecil dan terbatas.

"Seneng dan bahagia sekali bisa kembali bersama keluarga dan orang yang dicintai. Bisa Lebaran bersama keluarga. Daripada Lebaran di dalam penjara yang lingkup sangat kecil dan terbatas," kata Riadi.

Soal kasus penganiayaan yang membuatnya mendekam di penjara, Riadi akan mengubur dalam-dalam. Dia akan menjadikan kasus itu sebagai pengalaman.

"Kronologi kasus ini salah paham sehingga terjadi keributan di rumah, Februari 2022. Saya sangat membantu dalam ada restorative justice untuk orang yang ingin berubah lebih baik lagi," tutip Riadi.

Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo sebelumnya menjelaskan, penghentian penuntutan kasus penganiayaan tersebut didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi tersangka.

Syarat pertama yakni adanya penerimaan permohonan maaf dari keluarga korban terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Menurut Nurcahyo, penerimaan maaf keluarga korban dilakukan tanpa syarat sehingga perdamaian dapat berjalan.

"Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman pidananya tidak melebihi 5 tahun. Pasal 351 Ayat 1 ini ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan," ucap Nurcahyo.

"Dengan dasar itu, kami anggap penyelesaian kasus ini telah dilakukan berdasarkan pendekatan restorative justice yaitu kami anggap selesai," kata Nurcahyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com