JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker di Ibu Kota.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, hal ini dilakukan karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker akan digencarkan," kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Pemkot Klaim Kasus Covid-19 di Tangsel Melandai usai Masa Mudik Lebaran 2022
Selain itu, kata Dwi, Satpol PP juga akan menindak bentuk pelanggaran-pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lainnya.
Seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.
Adapun sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: UPDATE 12 Mei: Ada 4.946 Suspek Covid-19 di Indonesia
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar dia.
Dinkes juga mencatat kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta meningkat sebanyak 65 kasus sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 782.
Kasus aktif adalah orang yang masih menjalani perawatan Covid-19 di rumah sakit ataupun tengah menjalani isolasi secara terpusat atau mandiri.
Baca juga: Kepala BRIN Sebut Limbah Masker Covid-19 Jadi Problem Serius di Indonesia
Sementara kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 100 kasus sehingga totalnya menjadi 1.248.801.
Dari jumlah kasus positif, sebanyak 1.232.729 orang dinyatakan sembuh dan total 15.290 orang meninggal dunia akibat Covid-19.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,4 persen. Organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.