TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Penetapan kebijakan itu sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, sudah diberlakukan PPKM level 1.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (24/5/2022).
Berstatus level 1, berikut sejumlah aturan di wilayah Tangerang Selatan:
Kantor non-esensial
Kegiatan perkantoran non-esensial di Jabodetabek diberlakukan maksimal 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali, Kantor Sektor Non-esensial Bisa WFO Mulai dari 50-100 Persen
Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pusat perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Mereka juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas normal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali: Kapasitas Pengunjung Mal 50-100 Persen
Aturan di atas berlaku juga untuk pusat perbelanjaan lain seperti mal dan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.
Tambahan untuk mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Pelaksanaan makan dan minum
Restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Pengunjung Warteg, Restoran, dan Kafe 60-100 Persen